Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi

  • Aplikasi ini adalah layanan yang diperuntukan bagi pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja untuk membuat kegiatan  pengembangan kompetensi mulai dari pengusulan sampai dengan sertifikat elektronik. 
  • Kegiatan Pengembangan Kompetensi dimaksud meliputi: Community of Practice (CoP), Bimbingan Teknis, Seminar, Sarasehan, Konferensi, Workshop/Lokakarya, dan Belajar Mandiri.

Panduan Penggunaan

Belajar Mandiri

Belajar Mandiri merupakan upaya individu PNS untuk mengembangkan kompetensinya melalui proses secara mandril memanfaatkan secara mandiri memanfaatkan sumber pembelajaran yang tersedia. Belajar mandiri diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan tugas sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh nama jabatannya. Hasil yang diharapkan dari belajar mandiri adalah terwujudnya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam penyelesaian tugas.

Bimbingan Teknis

Bimbingan teknis merupakan suatu kegiatan di mana para peseta diberi pembekalan, pendampingan, penyuluhan berkaitan peningkatan kualitas kerja maupun implementasi suatu kebijakan. Bimtek dilakukan dengan metode praktik sebagai latihan dalam menerapkan teknik antar kebijakan berkaitan dengan kualitas pekerjaan, dengan kejelasan penetapan jam pelajaran.

Komunitas Belajar (COP)

Community of Practice (CoP) merupakan suatu komunitas yang di dalamnya berisi sekelompok orang dengan kesamaan profesi, memiliki keterikatan dan keterkaitan bidang tugas yang sama, sehingga saling melakukan proses berbagi pengetahuan (sharing knowledge) sesuai topik kekhususan bidang tugas. Dengan demikian, CoP adalah sekelompok orang dalam jabatan profesi yang memiliki kesamaan, peduli dengan suatu topik atau masalah khusus untuk menjadi bahan belajar dan diskusi rutin. Peserta CoP adalah kelompok praktisi yang dalam prosesnya akan melakukan proses berbagi pengalaman dari praktik kerja yang dilakukannya.

Pelatihan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh (PJJ) merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi, baik korespondensi maupun teknologi informasi. PJJ ditawarkan lintas ruang dan waktu, sehingga peserta memperoleh fleksibilitas belajar dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Seminar, Konferensi, Sarasehan

Pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan seorang pakar atau ahli yang sesuai dengan tema permasalahan. Seminar merupakan model pengajaran akademis yang dilakukan seperti sebuah perkuliahan, yang membahas suatu topik khusus dengan melibatkan peserta untuk berpartisipasi aktif. Peserta dalam seminar pada umumnya bukan orang yang baru terlibat dalam suatu topik pembahasan, tetapi sudah memiliki kedetakan atau sudah mengenal baik topik dalam seminar

Workshop/ Lokakarya

Workshop dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah lokakarya. Suatu kegiatan pertemuan beserta diskusi antara sekelompok orang dalam bidang ilmu tertentu. Workshop menjadi forum pertemuan para ahli untuk membahas masalah praktis berkaitan dengan pelaksanaan tugas sesuai bidang keahlian. Oleh karenanya workshop berskala lebih kecil daripada konferensi, sekaligus terdapat sesi praktik yang menjadikan peserta workshop dapat mempraktikkan atau mempresentasikan materi yang dibuat dalam kegiatan. Workshop sendiri sering dimaknai sebagai sebuah pembelajaran singkat dan intensif, dengan topik yang sangat sempit, dan menekankan pertukaran informasi atau interaksi antar peserta untuk saling menanggapi hasil karya yang dibuat.

Alur Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi

Draft Usulan

Tahap pengisian pengusulan dengan melengkapi data yang dibutuhkan

Tahap 1

Pengusulan

Tahap pengajuan permohonan pengembangan kompetensi dari satuan kerja ke penyelenggara kegiatan pengembangan kompetensi

Tahap 2

Proses Verifikasi

Proses verifikasi merupaan tahapan validasi yang dilakukan oleh penyelenggara untuk memastikan kelengkapan data

Tahap 3

Dikembalikan Untuk Dilengkapi

Tahapan diamana penyelenggara mengembalikan usulan kepada satuan kerja untuk dilengkapi data dukung yang dibutuhkan

Tahap 4

Disetujui

Usulan pelaksanaan kegiatan sudah memuhi kelengkapan data dan disetujui oleh penyelenggara

Tahap 5

Pelaksanaan Kegiatan

Tahapan satuan kerja melakukan pelaksanaan kegaitan, dan melakukan proses presensi, dan lain sebagainya

Tahap 6

Proses Pembuatan Sertifikat

Merupakan tahapan proses pembuatan sertifikat secara elektronik oleh peyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM dan penyelenggara kegaitan

Tahap 7

Selesai

Tahap dimana pelaksanaan kegiatan dianggapa selesai, sehingga pengguna atau peserta dapat mengunduh sertifikat elektronik

Tahap 8

Ditolak

Tahap pengusulan permohonan kegiatan pengembangan kompetensi ditolak oleh penyelenggara kegiatan

Tahap 9

LOGIN

Silahkan masukan dengan menggunakan Akun SimPEG anda.

Kontak Kami

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan
bpsdm[at]imipas.id

Ikuti Sosial Media Kami:

© 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ver. 1.0.0