Belajar Mandiri merupakan upaya individu PNS untuk mengembangkan kompetensinya melalui proses secara mandril memanfaatkan secara mandiri memanfaatkan sumber pembelajaran yang tersedia. Belajar mandiri diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan tugas sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh nama jabatannya. Hasil yang diharapkan dari belajar mandiri adalah terwujudnya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam penyelesaian tugas.
Bimbingan teknis merupakan suatu kegiatan di mana para peseta diberi pembekalan, pendampingan, penyuluhan berkaitan peningkatan kualitas kerja maupun implementasi suatu kebijakan. Bimtek dilakukan dengan metode praktik sebagai latihan dalam menerapkan teknik antar kebijakan berkaitan dengan kualitas pekerjaan, dengan kejelasan penetapan jam pelajaran.
Community of Practice (CoP) merupakan suatu komunitas yang di dalamnya berisi sekelompok orang dengan kesamaan profesi, memiliki keterikatan dan keterkaitan bidang tugas yang sama, sehingga saling melakukan proses berbagi pengetahuan (sharing knowledge) sesuai topik kekhususan bidang tugas. Dengan demikian, CoP adalah sekelompok orang dalam jabatan profesi yang memiliki kesamaan, peduli dengan suatu topik atau masalah khusus untuk menjadi bahan belajar dan diskusi rutin. Peserta CoP adalah kelompok praktisi yang dalam prosesnya akan melakukan proses berbagi pengalaman dari praktik kerja yang dilakukannya.
Pendidikan jarak jauh (PJJ) merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi, baik korespondensi maupun teknologi informasi. PJJ ditawarkan lintas ruang dan waktu, sehingga peserta memperoleh fleksibilitas belajar dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan seorang pakar atau ahli yang sesuai dengan tema permasalahan. Seminar merupakan model pengajaran akademis yang dilakukan seperti sebuah perkuliahan, yang membahas suatu topik khusus dengan melibatkan peserta untuk berpartisipasi aktif. Peserta dalam seminar pada umumnya bukan orang yang baru terlibat dalam suatu topik pembahasan, tetapi sudah memiliki kedetakan atau sudah mengenal baik topik dalam seminar
Workshop dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah lokakarya. Suatu kegiatan pertemuan beserta diskusi antara sekelompok orang dalam bidang ilmu tertentu. Workshop menjadi forum pertemuan para ahli untuk membahas masalah praktis berkaitan dengan pelaksanaan tugas sesuai bidang keahlian. Oleh karenanya workshop berskala lebih kecil daripada konferensi, sekaligus terdapat sesi praktik yang menjadikan peserta workshop dapat mempraktikkan atau mempresentasikan materi yang dibuat dalam kegiatan. Workshop sendiri sering dimaknai sebagai sebuah pembelajaran singkat dan intensif, dengan topik yang sangat sempit, dan menekankan pertukaran informasi atau interaksi antar peserta untuk saling menanggapi hasil karya yang dibuat.
Tahap pengisian pengusulan dengan melengkapi data yang dibutuhkan
Tahap 1Tahap pengajuan permohonan pengembangan kompetensi dari satuan kerja ke penyelenggara kegiatan pengembangan kompetensi
Tahap 2Proses verifikasi merupaan tahapan validasi yang dilakukan oleh penyelenggara untuk memastikan kelengkapan data
Tahap 3Tahapan diamana penyelenggara mengembalikan usulan kepada satuan kerja untuk dilengkapi data dukung yang dibutuhkan
Tahap 4Usulan pelaksanaan kegiatan sudah memuhi kelengkapan data dan disetujui oleh penyelenggara
Tahap 5Tahapan satuan kerja melakukan pelaksanaan kegaitan, dan melakukan proses presensi, dan lain sebagainya
Tahap 6Merupakan tahapan proses pembuatan sertifikat secara elektronik oleh peyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM dan penyelenggara kegaitan
Tahap 7Tahap dimana pelaksanaan kegiatan dianggapa selesai, sehingga pengguna atau peserta dapat mengunduh sertifikat elektronik
Tahap 8Tahap pengusulan permohonan kegiatan pengembangan kompetensi ditolak oleh penyelenggara kegiatan
Tahap 9Ikuti Sosial Media Kami:
© 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ver. 1.0.0